Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Bolehkah Meminta Diruqyah?
Senin, 26 Mei 2014

 

Fatwa Syaikh Abdul Azhim Badawi Al Khalafi

 

Soal:
Apa hukum meminta diruqyah syar’iyyah?

Jawab:
Meminta di-ruqyah syar’iyyah hukumnya tidak mengapa. Maksudnya, orang yang sedang sakit tidak mengapa meminta kepada orang yang dianggap bisa meruqyah dengan berkata “ruqyahlah saya, bacakan bacaan-bacaan ruqyah kepada saya“. Namun meninggalkannya lebih utama. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyebutkan 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab diantaranya yaitu orang yang laa yastarquun, maksudnya orang yang tidak meminta diruqyah. Dalam rangka menyempurnakan tawakal kepada Allah ‘Azza Wa Jalla.

Namun meminta diruqyah hukumnya boleh, walaupun meninggalkannya itu lebih utama.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/30794

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Web Berita Islam, Doa Tahajud Shahih, Radio Dakwah Islam Online, Hadis Riwayat Bukhari


Artikel asli: https://muslim.or.id/21522-fatwa-ulama-bolehkah-meminta-diruqyah.html